Wednesday, November 22, 2006

Stop, Stigma Keturunan eks PKI *)

"Bersalahkah Iba [Aidit] hanya karena ia anak ketua PKI ?", dikutip dari " Surat Terbuka untuk Pramodeya Ananta Toer", tulisannya Goenawan Muhammad, dipublikasikan Tempo Edisi 000409-005.

Kalimat diawal tulisan ini merupakan pertanyaan yang sama, yang berpuluh tahun terngiang dikepala keturunan eks tahanan politik (tapol) Partai Komunis Indonesia (PKI). Pertanyaan yang tak kunjung mendapat jawaban. Barulah KH. Adbul Rahmand Wahid atau Gus Dur, pada saat itu menjabat Presiden Republik Indonesia, menjawab pertanyaan diatas secara terbuka dengan mengatakan "tidak ".

Secara logis, sudah barang tentu seorang anak tidak dapat disangkut pautkan. Apalagi dipersalahkan karena orang tuanya terlibat partai politik tertentu. Seperti Partai Komunis Indonesia (PKI) ditahun 1960-an. Apalagi, PKI saat itu merupakan partai politik yang resmi. Baru kemudian dinyatakan terlarang ditahun 1966. Akan berbeda tentunya, jika dari awal PKI sudah dinyatakan terlarang. Pastilah setiap orang akan berpikir dua kali sebelum bergabung dengan organisasi ini.

Namun Gerakan 30 September 1965 [ yang belakangan oleh banyak orang, seperti Asvi Warman Adam, peneliti Sejarah LIPI, meragukan keterlibatan PKI secara organisasional ], pada akhirnya menyeret PKI bersama simpatisannya kejurang pembantaian.

Kemunculan lembaga KOPKAMPTIB (Komando Operasional Pemulihan Keamanan dan ketertiban) yang bekerja melaksanakan operasi intelijen. Lalu LAKSUSDA (Pelaksanaan Khusus Daerah) dan LITSUS. Menjadi "sejata" yang tanpa kenal ampun memberangus apapun yang identik dengan PKI

Tak terhituang secara pasti berapa korban jiwa selama penumpasan PKI. Sampai saat ini untuk menentukan jumlah yang sah pun sulit. Disaat Laksamana Soedomo menjabat Panglima KOPKAMPTIB , dia [ Soedomo] menyatakan2 juta orang yang terbunuh. Namun Sarwoedhi Wibowo yang pernah menjabat Panglima ResimenPara Komandon Angkatan Darat (RPKAD), mengklaim 3 juta orang yang terbunuh. Besarnya jumlah kematian itu jadi gambaran nyata, kengerian yang terjadi di Indonesia rentan tahun 1965-1966.

Namun jumlah diatas masih kalah jauh dengan jumlah orang yang harus dipenjara dan diasingkan. Hanya karena dituduh satu kalimat " terlibat PKI". Pada hal, banyak diantara mereka bukanlah orang PKI bahkan tidak mengenal PKI sama sekali.

Lalu dengan kampanye "Bahaya Laten Komunis", keluarga tapol PKI pun tak lepas dari imbas politik massa itu. Berbagai produk politik dibuat untuk membatasi ruang gerak keluarga PKI ini. Sebutlah satu persatu, mulai surat bebas G30S, Bersih lingkungan, Wajib Lapor, TAP MPRS no.25/1966, tanda E.T pada kartu penduduk, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32/1981. Pastinya, peraturan itu berhasil "mengalenasi" keluarga-keluarga ini dari kehidupan sosialnya.

Bahkan anak-anak tapol PKI itu harus pula kehilangan haknya, seperti hak menjadi pegawai negeri sipil. Termasuk untuk mengecam pendidikan disekolah negeri, anak-anak tapol sulit mendapatkan tempat. Dalam kehidupan sehari-hari pun, anak-anak tapol itu kerap didiskriminasikan. Seperti Septi Wulandari, putri Sumilah eks tapol PKI. Karena situasi orang tuanya, Septi tidak bisa mendapatkan beasiswa. Padahal dia pandai (kompas,5/7).

Perlidungan HAM sebagai tanggung jawab negara

Dalam konsep Hak Asasi Manusia (HAM), negara memiliki tiga kewajiban. Pertama , menghormati (to respect). Kedua, melindungi (to protect) dan ketiga, memenuhi ( to fulfill) hak-hak asasi setiap warganya.

Dalam kasus diskriminasi yang dialami keturunan eks tapol PKI. Negara sudah melakukan pelanggaran HAM. Dengan membiarkan terjadinya diskriminasi dan turut membatasi hak-hak keturunan eks tapol PKI. Karena setiap individu dinegara ini tidak - bisa - dibatasi haknya, selama (secara individu) tidak terlibat langsung dalam proses pelanggaran hukum.

Sehingga tidak logis dan tentunya tidak dibenarkan secara hukum, seorang anak yang masih janin, harus ikut menanggung diskriminasi, akibat tindakan orang tuanya. Logika berpikir manapun tidak akan "membenarkan" tindakan itu. Apalagi dalam sistem hukum Indonesia tidak dikenal istilah dosa turunan. Untuk kasus ini, negara RI sudah melanggar HAM.

Karena itu tidak berlebihan jika eks tapol PKI mengajukan class action kepada presiden dan mantan presiden Republik Indonesia. Karena stigma yang mereka dan keturunan mereka dapatkan selama bertahun-tahun telah banyak merugikan. Apalagi, banyak eks tapol PKI itu dihukum tanpa proses pengadilan sebelumnya. Dengan nama kekuasaan politik, waktu itu, mereka dituduh terlibat PKI. Lalu dipenjara begitu saja tanpa proses pembuktian terlebih dahulu di pengadilan. Sampai saat ini banyak diantara tapol ini tidak mengerti, kesalahan apa yang mereka perbuat, sehingga mereka harus dipenjara. Ini jelas pelanggaran HAM.

Kami sangat yakin nilai Rp. 1 Milyar bukanlah tujuan utama perjuangan para eks tapol PKI ini. Tapi pengakuan dan rasa keadilanlah yang sebenarnya mereka cari. Dan itu memang pantas mereka dapatkan.

Tak ada Kebenaran tanpa keadilan dan tanpa pengampunan.

Jika pemerintahan SBY ini berani berunding dengan Gerakan Aceh Merdeka [GAM]. Lalu Menteri HAM dan Perundang-undangan, Hamid Awaluddin, dengan lantang menyatakan RI memberikan GAM amesti dan mengembalikan hak politiknya. Mengapa kepada eks tapol PKI, pemerintahan ini sulit sekali melakukan hal yang sama. Pada hal GAM dan PKI sama-sama memberontak dengan dasar ideologi, PKI dengan komunismenya dan GAM dengan Fundamentalisnya.

Sejarah tidak mungkin diulang kembali. Apa yang terjadi dimasa lalu, merupakan pelajaran berharga. Sangatlah penting saat ini, kebenaran diangkat. Salah satunya melalui pelurusan sejarah. Tanpa kebenaran tidak mungkin ada keadilan. Tanpa keadilan, tidak mungkin bangsa ini akan berjalan bersama. Begitu pula jika mereka [ eks tapol PKI ] ketika sudah mendapatkan keadilan. Maka pengampunan merupakan "balas dendam" terbaik. Tanpa pengampunan, tetap saja kebencian akan berurat berakar sampai anak cucu. Sampai kapan seperti ini ?

Jika negara ini terus-menerus mewarisi stigma dalam kehidupannya. Maka selamanya sejarah negara ini akan penuh dengan permusuhan. Mungkinkah seorang anggota GAM akan hidup dengan damai tanpa cap bekas pemberontak (?). Terlalu naif jika ada yang mengatakan bisa, karena negara ini punya sejarah buruk dalam menghargai keturunan bekas pemberontak, contoh terbesarnya adalah keturunan PKI. Saatnya lembaran baru harus dibuka. Katakan " STOP stigma keturunan PKI." [ *** ]

*) Artikel ini di tulis bersama dengan Abang ku, Arnold Hutasoit, SH [ anggota Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Utara ]. Artikel ini merupakan manifestasi pandangan kami bersama menganalisa persoalan diskriminasi yang dialami Keturunan eks-tapol PKI. Kami sadar, tulisan ini akan ditanggapi dengan berbagai argumen pro dan kontra. Namun kami percaya bahwa tidak mungkin ada kebenaran tanpa keadilan, dan tidak ada pula keadilan tanpa pengampunan. Tulisan ini dipublikasikan pertama kali oleh Majalah Suara Hati, YMCA Medan, Edisi II, Tahun 2005. Lalu disitus www.jakarta.indymedia.org

No comments: